Tersangka Perbudakan Buruh Tempramental dan Tertutup

Posted by Unknown Minggu, 05 Mei 2013 0 komentar
Tersangka Perbudakan Buruh Tempramental dan Tertutup
Lokasi pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Minggu (5/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek dan membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan ini serta menangkap lima orang tersangka.

Yuki Irawan (41), pemilik pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium di Tangerang, yang menjadi tersangka perampasan kemerdekaan dan penganiayaan puluhan buruhnya, dikenal sebagai orang yang tempramental. Tak hanya itu, tersangka pun tak begitu dekat dengan tetangga di sekitarnya.

Seorang tetangga pemilik warung persis di sebelah pabrik Yuki yang enggan menyebut namanya menjelaskan, Yuki tinggal di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, sekitar 20 tahun silam saat mengontrak sepetak rumah. Meski tergolong lama, ia jarang berkomunikasi dengan lingkungan tetangga di sekitarnya.

"Dia jarang ngobrol, orangnya tempramental. Warga sini jadi males. Keluar dari pabrik sama rumahnya saja jarang. Dia paling cuma ngurusin karyawannya doang," ujarnya saat ditemui Kompas.com, Sabtu (4/5/2013) malam.

Sifatnya tersebut pun kerap menyebabkan Yuki bersitegang dengan tetangga-tetangganya karena alasan-alasan yang sepele. Namun, meski kerap memiliki masalah dengan tetangganya, Yuki tidak mengubah sikapnya yang tergolong arogan. Para tetangga menilai sikap tersebut muncul atas latar belakang kesuksesannya mengelola usaha.

"Ya, namanya orang banyak duitnya gimana sih, sikapnya begitu. Kita semua di sini sih sudah tahu gimana, jadi ya nggak ngurusin, masing-masing mengurusi hidupnya saja akhirnya," lanjutnya.

Wanita yang rumahnya berada persis di samping pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium itu menuturkan, meski jarang bergaul dengan para tetangganya, Yuki termasuk orang yang sukses.

Hal itu terbukti dari usaha yang semula hanya pengolahan limbah menjadi batang aluminium, hingga akhirnya limbah menjadi panci yang memiliki nilai ekonomis jauh lebih tinggi. Buah kesuksesannya tersebut ditunjukkan Yuki melalui dibangunnya sebuah rumah megah yang berada di samping pabrik pembuatan panci aluminium, dua tahun yang lalu.

Yuki, istrinya, serta empat orang anaknya yang semula tinggal di rumah lamanya yang berada dekat pabrik pun berpindah ke rumah mewah dua lantai tersebut. Sayang, kegemilangan bisnis Yuki ternoda oleh praktik perbudakannya terhadap para buruh.

Yuki menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan sebanyak 34 buruh di pabriknya. Adapun tujuh tersangka lain yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, tidak memperbolehkan para buruhnya istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

Sumber: kompas.com
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Tersangka Perbudakan Buruh Tempramental dan Tertutup
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://sebarberitabaru.blogspot.com/2013/05/tersangka-perbudakan-buruh-tempramental.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tiket

Popular Posts

LAYANAN TIKET PESAWAT MURAH support SENI BERBELANJA DI RUMAH - Original design by Bamz | Copyright of Berbagi Berita Terkini.