Maskapai Segera Menaikkan Tarif Tiket Pesawat
Rabu, 22 Oktober 2014
0
komentar

SHUTTERSTOCK Tiket pesawat. Maskapai penerbangan kini bernafas lega. Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51/2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai...
Baca Selengkapnya ....