Mendagri hilangkan syarat cap sidik jari pembuatan e-KTP
Minggu, 20 Januari 2013
0
komentar
Pelaksanaan program elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) tidak semulus yang direncanakan. Saat ini persoalan distribusi e-KTP menumpuk di kecamatan hampir di seluruh Indonesia.
"Maka Mendagri telah menindaklanjuti, dengan menerbitkan surat edaran pada tanggal 18 Desember 2012, yang ditujukan kepada para bupati atau wali kota. Yang intinya dispensasi penyerahan e-KTP secara massal, tanpa memerlukan verifikasi sidik jari terlebih dahulu," kata Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di komplek parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/1).
Menurut Gamawan, kebijakan tersebut juga sebagai jawaban dari desakan Komisi II DPR, yang menginginkan pendistribusian e-KTP cepat selesai. Hal itu mengingat pelaksanaan Pemilu 2014 yang semakin dekat.
Meski Mendagri memberikan dispensasi untuk tidak menyertakan cap sidik jari, namun yang bersangkutan tetap diharuskan melakukannya di lain waktu. Dan juga yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan KTP non elektronik, atau KTP lama.
Target penyelesaian e-KTP 172.015.400 penduduk pada 31 Desember 2012, telah diselesaikan 6 November pada tahun yang sama.
"Perkembangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, hasil perekamatan e-KTP sudah mencapai 175.142.720 wajib KTP," terang Gamawan.
Dengan demikian, lanjut Gamawan, sisa pekerjaan fisik yang harus diselesaikan adalah pencetakan blanko berbasis chip sebanyak 12.965.400 keping, personalisasi sebanyak 48.371,992 keping, dan distribusi sebanyak 60.218.638 keping.
Untuk penyelesaian sisa pekerjaan itu, Mendagri melakukan perpanjangan kontrak sampai 31 Oktober 2013 yang diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Akan tetapi kami telah meminta kepada konsorsium, agar penyelesaian sisa pekerjaan tersebut dapat dipercepat sampai sekitar bulan Juni 2013 atau akhir semester I," katanya.
Sumber : merdeka.com
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Mendagri hilangkan syarat cap sidik jari pembuatan e-KTP
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://sebarberitabaru.blogspot.com/2013/01/mendagri-hilangkan-syarat-cap-sidik.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar