Pejabat Pemukul Pramugari Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Posted by Unknown Kamis, 06 Juni 2013 0 komentar

Pesawat Sriwijaya Air tinggal landas meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (26/5/2013). | TRIBUNNEWS/ DANY PERMANA

"Kita kenakan tersangkanya pasal 351 KUHP dan bisa saja dilakukan penahanan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol AB Arifin, Kamis (6/6/2013).

Akan tetapi, saat ini Zakaria belum dilakukan penahanan. Ia sendiri masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polsek Pangkalanbaru.

"Tersangkanya masih kita periksa. Jadi belum melakukan penahanan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pramugari bernama Nur Febriani melaporkan Zakaria ke polisi setelah mendapat perlakukan tidak menyenangkan saat pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 baru saja mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Bangka, Rabu (5/6/2013) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden tersebut bermula saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta sekitar satu jam sebelumnya. Saat itu, Nur Febriani menegur Zakaria agar segera mematikan ponsel karena pesawat akan segera mengudara.

Setelah pesawat mendarat, Zakaria memukul ke arah bagian belakang leher Nur Febriani dengan koran. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Febriani melaporkannya ke polisi. Tersangka mengaku kesal dengan sikap pramugari saat menegurnya sehingga secara spontan melakukan pemukulan.

Sumber : Bangka Pos
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pejabat Pemukul Pramugari Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://sebarberitabaru.blogspot.com/2013/06/pejabat-pemukul-pramugari-terancam.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tiket

Popular Posts

LAYANAN TIKET PESAWAT MURAH support SENI BERBELANJA DI RUMAH - Original design by Bamz | Copyright of Berbagi Berita Terkini.