Dalam JKN, Dokter Layanan Primer Setara Spesialis

Posted by Unknown Rabu, 15 Januari 2014 0 komentar

Ilustrasi dokter

Penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharuskan alur pelayanan diawali dari fasilitas primer. Kendati demikian, masih ada salah kaprah di tengah masyarakat yang menilai dokter layanan primer adalah dokter umum yang kurang berkompeten.

Manager akademik dan kemahasiswaan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Pradana Soewondo mengatakan, dokter layanan primer memiliki kompetensi setara dengan dokter spesialis. Meskipun jenis kompetensi keduanya berbeda.

"Salah jika dokter layanan primer itu kurang dihargai dan dianggap dokter umum, kompetensinya setara dengan dokter spesialis yaitu berada di tingkat delapan," ujarnya dalam Quo Vadis Dokter Indonesia, Sabtu (11/1/2014) di Jakarta.

Kompetensi dokter, jelas Pradana dibagi menjadi beberapa tingkatan. Dari skala satu hingga 10, dokter yang sudah lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) dan menjalani internship ada dalam tingkat kompentensi tujuh. Sementara setelah mengambil pendidikan spesialis, maka tingkatnya meningkat menjadi delapan, bahkan sembilan.

Karena itu, lanjutnya, dokter layanan primer juga membutuhkan pendidikan lanjutan, sama halnya dengan dokter spesialis. "Untuk mencapai tingkat delapan, dokter membutuhkan pendidikan lagi, meskipun saat ini belum memungkinkan jika diberlakukan pendidikan formal, belum ada kesepakatan tentang dokter layanan primer," kata Pradana.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia Sugito Wonodirekso mengatakan, meski memiliki tingkat kompetensi yang sama, dokter layanan primer memiliki kompetensi yang berbeda dengan dokter spesialis. Jika dijabarkan dalam kompetensi dokter layanan primer meliputi kontak pertama dan langsung dengan pasien, dapat dimendiagnosis semua macam penyakit, gejala penyakit, usia, kelamin, dan ikut berperan dalam pencegahan penyakit secara umum.

"Ini tentu berbeda dengan dokter spesialis yang hanya menangani penyakit-penyakit tertentu saja. Maka tidak heran dokter spesialis umumnya hanya terlibat dalam upaya kuratif, sementara dokter layanan primer perlu terlibat dalam upaya preventif promotif," katanya.

Seperti yang diketahui JKN menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier. Layanan primer terdiri atas puskemas, klinik pratama, dan dokter praktek pribadi beserta jejaringnya.

Sistem layanan primer mencakup 144 macam diagnosis dengan alur klinis (clinical pathway) yang sudah disusun organisasi profesi terkait. Bila diagnosis ternyata di luar alur klinis yang dirancang, maka pasien akan dirujuk ke sistem layanan sekunder.

"Tentunya, lama pasien dirujuk bergantung pada sakit yang diderita dan kemampuan tenaga kesehatan di sistem layanan primer. Yang jelas masyarakat harus melalui fasilitas primer terlebih dulu baru akan dilayani di tingkat sekunder dan tersier," terang Direktur Pelayanan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Fajriudin.

Sumber : kompas.com

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Dalam JKN, Dokter Layanan Primer Setara Spesialis
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://sebarberitabaru.blogspot.com/2014/01/dalam-jkn-dokter-layanan-primer-setara.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tiket

Popular Posts

LAYANAN TIKET PESAWAT MURAH support SENI BERBELANJA DI RUMAH - Original design by Bamz | Copyright of Berbagi Berita Terkini.