4 Pihak ini berani gugat Jokowi secara hukum

Posted by Unknown Rabu, 01 Mei 2013 0 komentar
4 Pihak ini berani gugat Jokowi secara hukum

Rupanya tidak semua kalangan mutlak mendukung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam membenahi Jakarta. Di antara mereka, banyak pula yang beda pendapat. Bahkan, beda pendapat ini tak jarang bergerak ke ranah hukum.

Dalam beberapa kasus, Gubernur Jokowi mendapat gugatan dari warganya. Gugatan itu ada yang sudah terdaftar, ada yang masih direncanakan. Misalnya saja gugatan dari buru setelah Jokowi mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta per bulan di 8 perusahaan.

Apa komentar Jokowi terhadap gugatan ini? Menurutnya, semua kebijakan yang akan diambil sudah barang tentu membawa risiko.

"Gak apa-apa, menaikkan juga ada yang gugat. Sudah naik minta penangguhan sesuai dengan peraturan diteken juga digugat, ya gak apa-apa," ujar Jokowi di Kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (22/4).

"Kita ini memang hobinya baru gugat menggugat kok. Dalam semua hal," kilah Jokowi. Berikut ini 4 pihak yang sudah dan berencana menggugat kebijakan Jokowi.

1. Buruh

Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh buruh karena mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada delapan perusahaan di DKI Jakarta. Delapan perusahaan tersebut di antaranya, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprise Indonesia, serta PT Winners Internasional.

"Gugatan para buruh kepada Gubernur terkait proses penerbitan izin tentang persetujuan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 20013," kata tim advokasi buruh untuk upah layak, Muhammad Fandrian, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fandrian mengatakan, proses penangguhan upah yang diajukan para pengusaha tersebut kepada Jokowi penuh dengan kecurigaan dan terdapat rekayasa.

"Bahkan upah buruh diintimidasi, diancam dan dipaksa untuk setuju terhadap proses penangguhan upah yang melanggar Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kemenakertrans No 231/Men/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, serta Perda No 42 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan penangguhan upah minimum provinsi, sehingga keputusan yang dikeluarkan Jokowi cacat hukum dan harus dibatalkan," ungkapnya.

2. Lurah Warakas

Tidak hanya dari buruh. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) juga mendapat perlawanan dari bawahannya sendiri. Kali ini yang terang-terangan menentang adalah Lurah Warakas, Jakarta Utara, Mulyadi.

Lurah kelahiran Solo itu dengan tegas menolak kebijakan Jokowi soal lelang jabatan. Bahkan, ia mengancam akan membawa kebijakan lelang jabatan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi 80 PNS, dari lurah dan camat, sekretaris lurah (Sekel), wakil lurah yang tidak ikut hari ini nantinya akan kita akan berencana tuntut ke MK," ujar Mulyadi di Jakarta, Senin (29/4).

Mulyadi menjelaskan, seharusnya jabatan lurah dan camat lama dikosongkan dulu dengan SK Gubernur. Jika tidak, Jokowi dinilai telah melabrak Surat Keputusan (SK) pelantikan lurah dan camat yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Ia menambahkan, sekarang ini banyak pegawai negeri sipil (PNS) tidak berkonsentrasi kerja karena banyak memikirkan proses ini. Dengan sikap kerasnya ini, ia siap menghadapi segala bentuk hukuman.

"Saya memang sengaja itu tidak ikut proses lelang, nanti juga masyarakat tahu mana yang tidak ikut. Proses ini tidak menghargai proses karier yang ada, ujug-ujug duduk manis jadi lurah atau camat," kata Mulyadi dengan nada geram.

3. Ari dan Paidi

Dua warga Solo, Ari Setyawan dan Paidi, menggugat Jokowi sebesar Rp 343 miliar. Jokowi dinilai telah melakukan wanprestasi dengan maju sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo belum selesai.

Upaya mediasi yang dilakukan dua penggugat yakni Ari Setyawan dan Paidi terkait kasus gugatan perdata kepada mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo, tak membuahkan hasil. Oleh karena itu, Paidi dan Ari tetap melanjutkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kuasa hukum penggugat, Sri Hadi Fakhruddin, usai mediasi di PN Solo, Jawa Tengah, mengatakan pihaknya telah berusaha menghubungi kuasa hukum tergugat untuk melakukan pertemuan. Tetapi karena tergugat sibuk maka tidak ada respons.

Menurut Fahrudin, karena proses mediasi gagal, maka akan dilanjutkan dengan proses persidangan di PN Solo. Sidang ini sudah menghasilkan keputusan. Gugatam Ari dan Paidi ditolak pengadilan.

4. David Tobing

Pengacara David Tobing menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena menaikkan tarif parkir tanpa prosedur. Gugatan David, selaku pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat didaftarkan ke pengadilan pada Rabu (02/01).

Sebelum gugatan, David Tobing mengirim somasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir. David yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) meminta penundaan kenaikan tarif parkir hingga ada persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Dalam somasinya, David menyebut telah terjadi mal administrasi dalam pengaturan kenaikan tarif parkir yang tertuang dalam Pergub parkir tersebut. Hal ini karena tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan untuk menaikkan tarif biaya parkir dalam Pergub parkir tersebut.

"Bahwa dalam pertimbangan Pergub parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5, padahal dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran dinyatakan bahwa tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan persetujuan Dewan," ujar David Tobing dalam siaran persnya, Jumat (23/11).

Dalam somasinya, David Tobing meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan kembali menerapkan tarif biaya parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gub No 48/2004 serta menunda kenaikan tarif biaya parkir sebelum adanya persetujuan DPRD DKI Jakarta.

"Apabila Pergub Parkir tidak segera dibatalkan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal somasi, maka kami akan mengajukan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta," ujar David. Setelah 30 hari, David Tobing akhirnya menggugat Jokowi.

Sumber: merdeka.com

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: 4 Pihak ini berani gugat Jokowi secara hukum
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://sebarberitabaru.blogspot.com/2013/05/4-pihak-ini-berani-gugat-jokowi-secara.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Tiket

Popular Posts

LAYANAN TIKET PESAWAT MURAH support SENI BERBELANJA DI RUMAH - Original design by Bamz | Copyright of Berbagi Berita Terkini.