Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Polisi Selidiki Pengirim SMS 'Sayang'

Posted by Unknown Rabu, 27 Maret 2013 0 komentar

Pengirim SMS itu mengajak pemilik handphone berhubungan intim.

Ilustrasi penipuan SMS
Ilustrasi penipuan SMS
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki pesan singkat berisi kata-kata mesum yang belakangan ini 'meneror' warga. Pengirim SMS itu mengajak pemilik handphone untuk berkenalan dan berhubungan intim.

"Saat ini kami sedang selidiki meski belum ada yang melapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto kepada VIVAnews, Rabu 27 Maret 2013.

Pesan itu dikirim secara acak bukan hanya kepada pengguna handphone berjenis kelamin laki-laki, tapi juga wanita. Pengirim SMS tersebut menggunakan nomor premium. Modus operandinya, jika korban merespons maka pulsa akan terpotong secara otomatis.

Penipuan SMS seperti ini juga pernah diungkap oleh Polda Metro Jaya baru-baru ini yaitu penjualan tiket pesawat murah. Komplotan ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dengan korban ratusan orang.

Pelaku mengirimkan SMS ke nomor handphone secara acak. Biasanya SMS itu dibalas oleh korban yang menyetujui dengan penawaran harga yang ditawarkan.

"Itu kan salah satu kasus, banyak kasus penipuan melalui SMS yang berhasil kami ungkap. Meski meresahkan, masyarakat juga diminta untuk tidak terpancing dengan hal tersebut," kata Rikwanto.
Berikut contoh-contoh SMS 'sayang' yang meresahkan itu. "Ini aku Nia, aku pengen ketemu sama kamu. Kapan kamu ada waktu? Aku lagi kesepian banget, butuh kamu. Telepon aku ke no 08091222122 yah. Aku tunggu !. SMS ini dikirim melalui nomor 087889345294.

Ada juga yang berisi 'Sayang,,, aq kangeeeeeennn ni no aq 0809 1000 999.km tlp skrg yah,,aq tunggu telepon kamu sekarang di kamar kost'an aq ya,sayang!mmmmmmuuuuuaaaacchh. Dikirim melalui nomor 087885776477.' (eh)
Sumber: viva.co.id

Baca Selengkapnya ....

Ladeni SMS 'Sayang', Pulsa Melayang

Posted by Unknown 0 komentar

Baru bicara dua menit pulsa saya langsung terpotong hampir Rp40 ribu.

Ilustrasi SMS
Ilustrasi SMS (theexpiredmeter.com)
Penipuan melalui pesan singkat atau SMS dilakukan dengan berbagai macam cara. Jika warga sudah biasa dengan SMS minta pulsa atau transfer uang, kini pelaku mencoba melakukan penipuan dengan mengirim SMS mesra.

Henny, 25 tahun, warga Jakarta Selatan, mengaku sering menerima SMS 'sayang' itu. Pelaku mengirim SMS dengan nomor yang selalu berbeda. Pelaku meminta korban menelepon ke nomor premium yang dicantumkan dalam SMS. Dalam sehari, Henny bisa lima kali dapat pesan mesra tersebut. Meski demikian dia tidak pernah terpancing.

"Tidak pernah saya balas, sepertinya salah sasaran karena SMS yang sering saya terima mengaku seorang perempuan, sedangkan saya juga perempuan," kata Henny kepada VIVAnews, Rabu 27 Maret 2013.

Karena penasaran, Henny pernah mengajak teman prianya untuk menghubungi nomor yang tertera dalam SMS tersebut. Ketika dihubungi, terdengar suara seorang perempuan menggoda sang penelepon.

"Perempuan itu mengajak bicara dan langsung menuju ke hal-hal yang intim seperti itu. Baru bicara dua menit pulsa saya langsung terpotong hampir Rp40 ribu," ucapnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengaku akan menelusuri pengirim sms tersebut meski belum ada laporan dari masyarakat. Sebab menurut dia, SMS 'sayang' itu sudah meresahkan warga.

Berdasarkan data kasus yang pernah diungkap Polda Metro Jaya, pelaku penipuan SMS ini merupakan komplotan. Polisi menduga pelaku mengirim SMS secara acak.

Ini salah satu contoh SMS 'sayang' yang meresahkan itu. "Ini aku Nia, aku pengen ketemu sama kamu. Kapan kamu ada waktu? Aku lagi kesepian banget, butuh kamu. Telepon aku ke no 08091222122 yah. Aku tunggu !. SMS ini dikirim melalui nomor 087889345294. (umi)

Sumber: viva.co.id

Baca Selengkapnya ....

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Posted by Unknown Kamis, 10 Januari 2013 1 komentar
Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh alias Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Putusan ini dibacakan majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Sudjatmiko (ketua), Marsudin Nainggolan, Afiantara, Hendra Yosfin, dan Alexander secara bergantian dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"Menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga," kata ketua majalis hakim Sudjatmiko.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Mengenai jumlah uang yang dianggap terbukti diterima Angie pun berbeda dengan pendapat jaksa. Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora.

Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Dalam memutuskan perkara ini, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman Angie. Hakim menilai Angie bersikap sopan selama persidangan, menjadi orang tua tunggal yang memiliki tanggungan anak-anak yang masih kecil, masih muda, serta berjasa mewakili bangsa  dan negara dalam forum nasional maupun internasional.

Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Angie dianggap berpotensi membuka pintu gerbang tindak pidana korupsi berikutnya, yakni pengaturan pemenang tender proyek Kemendikas yang anggarannya sudah gol. Selain itu, perbuatan Angie telah merenggut hak sosial dan eknonmi masyarakat.

"Karena anggaran tidak sepenuhnya digunakan untuk masyarakat dan selaku anggota DPR tidak memberi teladan kepada masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan tidak menyesalinya," kata hakim Sudjatmiko.

Fee Lima Persen

Majelis hakim menguraikan, uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS yang diterima Angie merupakan realisasi atas janji Grup Permai untuk memberikan fee lima persen dari nilai proyek. Pemberian fee itu disepakati dalam beberapa kali pertemua Angelina dengan staf pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang.

"Pemberian fee pernah dibahas saksi Mindo dengan terdkawa dalam beberapa kali pertemuan, di sepakati fee lima persen. Fee dibayarkan dulu 50 persen saat pembahasan anggaran, dan 50 persen lainnya setelah DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) turun," kata hakim Hendra.

Adapun Angelina diperkenalkan kepada Mindo oleh Muhammad Nazaruddin sekitar Februari-Maret 2010. Saat itu, Nazaruddin masih menjadi anggota DPR sekaligus bendahara umum Partai Demokrat. Berdasarkan fakta persidangan, Angie juga dianggap terbukti memperkenalkan Mindo dengan Sekretaris Dikti Kemendiknas Haris Iskandar.

Perkenalan Mindo dengan Haris tersebut membuka jalan untuk mengatur universits saja yang akan mendapat jatah anggaran pengadaan sarana dan prasarana. "Menurut saksi Haris, saat itu terdakwa Angelina mengatakan, ada tiga sampai empat perguruan tinggi yang bisa dibantu. Saksi pun bertukar pin BB dengan Mindo dan terdakwa," kata hakim Hendra.

Dalam amar putusannya majelis hakim Tipikor juga menganggap transkri pembicaraan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angie dengan Mindo Rosalina sebagai bukti yang sah. Transkrip pembicaraan tersebut, menurut hakim, sah menunjukan adanya permintaan uang oleh Angie kepada Mindo dan menunjukkan penyerahan uang. "Meskipun penyerahan uang dilakukan secara tidak langsung, melalui kurir terdakwa, yakni Jefri dan Alex," tambah hakim Hendra.

Angie Pikir-pikir

Mendengar putusan ini dibacakan, Angie tampak tenang. Dia tidak menangis sesenggukan seperti saat membacakan nota pembelaannya dalam persidangan beberapa waktu lalu. Atas putusan ini, baik Angie maupun pengacaranya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Demikian juga dengan tim jaksa penuntut umum KPK.

Saat pembacaan vonis ini berlangsung, sejumlah anggota keluaga Angie tampak hadir di ruang persidangan. Namun tidak terlihat politikus Partai Demokrat di Pengadilan Tipikor sejak siang tadi. Seusai pembacaan vonis, keluarga Angie langsung berhamburan memeluk Putri Indonesia 2001 itu. Tampak di antara kerumunan keluarga, penyanyi Reza Arthamevia  yang juga mantan istri mendiang suami Angie, Adjie Massaid.

Sumber : kompas.com

Baca Selengkapnya ....

PP Produk Tembakau Akhirnya Terbit

Posted by Unknown Rabu, 09 Januari 2013 0 komentar

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penandatanganan dilakukan 24 Desember 2012.

Demikian pemberitahuan Kepala Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Sugiri SH dalam suratnya yang diterima Kompas, Selasa (8/1).

"Ini kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas kesehatan warganya dari dampak negatif paparan asap rokok," kata Widyastuti Soerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pada hari yang sama, di Jakarta.

PP yang menjadi amanat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini, menurut Widyastuti, seharusnya terbit paling lambat tahun 2010. PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP rokok ini, antara lain, mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan.

Widyastuti yang juga pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengatakan, kewajiban pencantuman peringatan bergambar ini sebelumnya telah dilakukan negara-negara lain di ASEAN, yakni Brunei dengan luasan peringatan bergambar 75 persen, Thailand 55 persen, Singapura 50 persen, dan Malaysia 40 persen di kemasan depan dan 60 persen di belakang.

Tulus Abadi, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan urung menggugat Presiden dengan terbitnya PP ini. Seperti diberitakan (Kompas, 19 Desember 2012), para aktivis Jejaring Pengendalian Tembakau Indonesia, termasuk YLKI, berencana menggugat Presiden karena dinilai tidak mampu melaksanakan undang-undang untuk menerbitkan PP rokok.

Saat itu, mereka resah karena RPP rokok sejak Agustus 2012 terhenti di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Padahal, dari Kemkeu, RPP masih harus diajukan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, saat itu, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Perindustrian telah menyetujui RPP tersebut.

Kemkeu (saat itu) beralasan masih membahas penarikan produk tembakau yang melanggar peraturan. Dalam PP rokok diatur penarikan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peringatan kesehatan

Tulus Abadi mengatakan, YLKI dan jaringannya akan mengawasi pelaksanaan PP rokok. Pemerintah memberi batas waktu 18 bulan (sejak PP diterbitkan) bagi produsen ataupun importir produk tembakau untuk pencantuman peringatan bergambar.

"Peringatan bergambar menjadi pesan kuat (dibandingkan pesan teks) untuk meyakinkan masyarakat akan dampak merokok atau paparan asap rokok," katanya.

Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/ importir mencantumkan tulisan berupa larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan, wajib dicantumkan teks "mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker".

PP yang menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ini mengatur pula kawasan tanpa rokok dan pengiklanan/ promosi produk rokok. Kawasan tanpa rokok berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum/tempat lain.

Dua tempat terakhir menyediakan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Dari sisi pengaturan iklan, Pasal 28 menyebutkan, iklan produk tembakau di media cetak tidak diletakkan di sampul/halaman depan, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan/minuman, luas kolom iklan tidak seluruh halaman, serta tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Untuk iklan di media penyiaran (Pasal 29), hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 05.00 waktu setempat. Pada iklan media luar ruang (Pasal 31), diatur agar tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama/protokol, diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tak boleh memotong jalan atau melintang, serta tak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Bentuk iklan produk tembakau yang ditampilkan (Pasal 27) di antaranya tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, mencantumkan penandaan/tulisan "18+", tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan, serta tidak ditujukan terhadap anak/remaja dan perempuan hamil.

Sumber :Kompas Cetak

Baca Selengkapnya ....

Tiket

Popular Posts

LAYANAN TIKET PESAWAT MURAH support SENI BERBELANJA DI RUMAH - Original design by Bamz | Copyright of Berbagi Berita Terkini.